Mata Uang Di Seluruh Negara

Nilai Mata Uang Euro Terbaru 2023

Mata uang Euro menjadi salah satu mata uang terkuat di dunia, terutama karena dominasi Euro dalam perdagangan internasional dan penggunaannya di banyak negara Eropa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Euro adalah alat pembayaran sah di berbagai negara Eropa yang memudahkan transaksi lintas perbatasan.

Pada tanggal 16 Oktober 2023, nilai tukar Euro (EUR) terhadap Rupiah Indonesia (IDR) adalah 1 EUR = 16.564 IDR.

Ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, ketika pada saat yang sama, nilai tukar Euro hanya sekitar 1 EUR = 14.907,5 IDR.

Dalam setahun, terjadi kenaikan sebesar Rp1.628,1 pada nilai tukar Euro terhadap Rupiah. Jika Anda ingin mengetahui berapa nilai dalam Rupiah jika dikonversikan dengan jumlah Euro yang lebih besar, Anda dapat menggunakan rumus sederhana:

Nilai dalam Rupiah = Jumlah Euro x Nilai Tukar

Sebagai contoh, jika Anda memiliki 100 Euro, maka dalam Rupiah, itu akan menjadi:

100 EUR x 16.564 IDR = 1.656.400 IDR

Artinya, semakin banyak Euro yang Anda miliki, maka semakin besar nilainya dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku.

Karena nilainya yang terus naik, Anda juga bisa menjadikan mata uang Euro sebagai investasi untuk masa depan.

NEGARA DENGAN MATA UANG TERENDAH DI DUNIA

Mata uang merupakan alat tukar yang sah untuk melakukan transaksi dalam suatu negara, setiap negara mempunyai mata uangnya masing-masing. Namun, mata uang ini tidak gratis di negara lain. Karena setiap negara mempunyai nilai tukar yang berbeda-beda, kita juga bisa mengetahui apakah nilai mata uang negara tersebut  rendah atau tinggi. Faktor yang melatarbelakangi suatu mata uang global mempunyai nilai tukar rendah atau tinggi, antara lain pengaruh kondisi politik, pertumbuhan ekonomi, sumber daya alam, dan nilai sejarah.

Menurut detikcom, Dinar Kuwait adalah mata uang paling berharga di dunia pada tahun 2023. Meskipun dolar AS adalah mata uang yang paling banyak diperdagangkan dan terkuat di dunia, namun dolar AS bukanlah mata uang termahal yang terbaik. Oleh karena itu, banyak mata uang yang menggunakan dolar AS sebagai acuan untuk menentukan tinggi rendahnya nilai tukar mata uang tersebut.

Lantas, negara mana saja yang termasuk mata uang global dengan nilai tukar lemah? Berikut ini daftar 10 Negara dengan mata uang terendah di dunia.

Apakah mata uang indonesia termasuk?

Mata uang global yang berada pada golongan bawah masih ditempati oleh negara-negara  Asia. Di benua Asia, negara  dengan mata uang global terendah masih Iran dengan Iran Rial  (IRR).

Sedangkan Indonesia menempati urutan keenam dunia,  nilai 1 Rupiah setara dengan 0,000065 dolar AS, sedangkan 1 dolar AS setara dengan 15298,10 Rupiah. Data ini diperoleh pada Jumat 25 Agustus 2023.

Nah berikut ini 10 Negara dengan mata uang terendah yang akan menma bahas, Negara apa saja ya kira-kira? Mari simak

Nilai tukar  terendah di dunia berasal dari benua Amerika Selatan, dimana nilai 1 bolivar Venezuela (VEF) bernilai 0,000003811 dollar Amerika. Sedangkan 1 dolar AS setara dengan 262.408,1 bolivar Venezuela (VEF).

Iran merupakan negara yang berasal dari benua Asia tepatnya Iran dengan mata uang Iran Rial  (IRR). Nilai 1 Rial Iran (IRR) sama dengan 0.000024 dan 1 Dolar AS sama dengan 42,275.00 Rial Iran (IRR).

Mata uang terendah di dunia adalah Dong Vietnam (VND), nilai  1 Dong Vietnam (VND) adalah 0,000042 atau 1 dolar AS sama dengan 24.005,00 Dong Vietnam (VND).

Leone Negara Sierra Leone (SLL) mempunyai nilai tukar terendah di dunia dengan nilai tukar terhadap dollar Amerika (1 USD) senilai 19,750.00 SLL.

Laos (LAK) negara yang berasal dari benua Asia mempunyai nilai tukar dengan dollar Amerika Dollar Amerika (1 USD) setara dengan 19,606.72 LAK.

Indonesia terendah nilai tukar  di dunia, 1 rupiah Indonesia (IDR) bernilai 0,000065 dolar Amerika atau 1 dolar Amerika sama dengan 15.298,10 rupiah (IDR).

Nilai tukar Uzbekistan adalah 1 Uzbekistan Sum  (UZS) senilai 0,000083 atau setara dengan 1 Dolar AS senilai 12.063,65 Sum Uzbekistan (UZS).

Mata uang Guinea terendah di dunia, dimana 1 franc Guinea (GNF) bernilai 0,00012 dolar AS atau setara dengan 1 dolar AS bernilai 8,584.91 franc Guinea (GNF).

Negara Paraguay (PYG ) dari Benua Amerika Selatan, memiliki nilai tukar  US$ (1 USD) senilai 7.283,78 PYG.

Itulah 10 negara dengan mata uang terendah di dunia, banyak yang menjadi sebab mata uang di setiap negara memiliki nilai tukar baik rendah maupun tinggi, dan setiap harinya nilai tukar tersebut bisa saja berubah. Hal tersebut menyesuaikan dengan kondisi di setiap negara.

Sumber: https://www.insertlive.com/lifestyle/20230825215644-210-317653/10-negara-dengan-mata-uang-terendah-di-dunia-ada-indonesia#:~:text=Sementara Indonesia menduduki peringkat ke,hari Jumat, 25 Agustus 2023.

Tidak hanya terhadap dolar Singapura, rupiah pun tidak berdaya di hadapan dolar Australia. Saat ini, mata uang Negeri Kanguru diperdagangkan di Rp 10.741,27/US$. Dalam setahun terakhir, rupiah melemah 6,49% terhadap dolar Australia.

Secara fundamental, memang sulit bagi rupiah untuk menguat terhadap dolar Australia. Dari sisi perdagangan, Indonesia kerap kali mengalami defisit dengan Australia.

Pada 2017, ekspor non migas Indonesia ke Australia tercatat US$ 1,94 miliar sementara impornya US$ 5,04 miliar. Sehingga terjadi defisit US$ 3,1 miliar.

Sementara di sisi investasi,

(FDI) Australia ke Indonesia pada 2017 tercatat US$ 513,9 juta di 730 proyek. Naik dibandingkan tahun sebelumnya yaitu US$ 174,7 juta di 813 proyek.

Sedangkan investasi Indonesia yang masuk ke Australia jauh lebih banyak. Pada 2014, nilai FDI Indonesia ke Australia adalah US$ 167,74 juta. Lalu pada 2015 nilainya naik menjadi US$ 753,67 juta dan 2016 ke US$ 1,6 miliar.

Nilai investasi Indonesia ke Australia lebih tinggi dibandingkan sebaliknya, sehingga permintaan terhadap dolar Australia lebih banyak dibandingkan rupiah. Ini juga berkontribusi terhadap pelemahan rupiah terhadap dolar Australia.

Di sektor pendidikan, jumlah pelajar Indonesia yang ke Australia juga cukup banyak. Pada 2012, jumlah pelajar Tanah Air di Australia adalah 8.211. Kemudian pada 2013 turun menjadi 8.060, 2014 naik lagi ke 8.862, dan 2015 naik menjadi 9.178. Pertumbuhan rata-rata per tahunnya adalah 3,6%.

Di sisi lain, biaya hidup di Negeri Kanguru relatif mahal. Mengutip topuniversities.com biaya hidup di Australia mencapai sekitar US$ 15.820 (Rp 217,52 juta) per tahun. Itu belum termasuk biaya pendidikan yang rata-rata US$ 23.400 (Rp 321,75 juta) untuk strata 1, US$ 16.000-29.600 (Rp 220- 407 juta) untuk strata 2, dan US$ 11.200-37.000 (Rp 154- 508,75 juta) untuk strata 3.

Dari sisi perdagangan, investasi, sampai pendidikan begitu banyak devisa yang terbang ke Australia. Situasi ini membuat rupiah terus melemah terhadap dolar Australia karena tingginya permintaan terhadap mata uang tersebut.

Bagaimana cara meningkatkannya?

TEMPO.CO, Jakarta - Mata uang Euro banyak digunakan oleh negara-negara Uni Eropa. Simbol untuk mata uang Euro adalah €.

Mata uang Euro memiliki nilai yang kuat terhadap rupiah, yakni mencapai Rp16.507 per 1 Euro. Berikut ini informasi mengenai mata uang Euro, nilai kursnya, hingga negara-negara yang menggunakannya.

Negara yang Menggunakan Mata Uang Euro

Negara-negara yang menerapkan mata uang Euro pada nilai tukar sehari-hari biasanya negara dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup stabil.

Berikut adalah daftar negara-negara dalam Uni Eropa yang menggunakan Euro sebagai mata uang resmi untuk transaksi sehari-hari:

Perubahan dalam nilai tukar Euro dapat memiliki dampak besar pada perdagangan internasional, investasi, dan stabilitas ekonomi di seluruh dunia. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang nilai tukar mata uang Euro sangat penting.

Indonesia dikenal sebagai salah satu anggota ASEAN yang bergabung bersama dengan sembilan negara-negara lain. Berikut profil 11 negara anggota ASEAN lengkap yang perlu untuk diketahui oleh detikers.

ASEAN merupakan akronim dari Association of Southeast Asian Nations. Istilah tersebut merujuk pada sebuah organisasi yang ada di kawasan Asia Tenggara yang beranggotakan negara-negara yang berasal dari wilayah tersebut. Tidak hanya sebatas sebagai organisasi saja, ASEAN memiliki tujuan yang memberikan manfaat bagi anggota-anggotanya.

Penasaran ingin mengenal lebih dekat negara-negara anggota ASEAN? Mari simak profil 11 negara anggota ASEAN secara lengkap melalui paparan berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum mengetahui profil negara-negara anggota ASEAN, tidak ada salahnya bagi detikers untuk memahami terlebih dahulu mengenai pengertian ASEAN itu sendiri. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa ASEAN merupakan akronim dari Association of Southeast Asian Nation. Apabila merujuk pada buku 'Pintar SD Kls 6 Smt 2 (Teman Belajar Bintang Belajar)' yang diterbitkan oleh Grasindo, ASEAN merupakan perhimpunan bangsa-bangsa yang ada di Asia Tenggara yang dibentuk sejak tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand.

ASEAN bertujuan untuk mengukuhkan kerjasama yang terjalin antara anggota-anggota ASEAN yang hingga saat ini berjumlah 11 negara. Perlu diketahui bahwa kerja sama tersebut berlaku secara regional yang ada di wilayah Asia Tenggara. Sejarah terbentuknya ASEAN dilatarbelakangi berkat rasa senasib sepenanggungan yang dialami oleh setiap negara anggotanya. Sekretariat ASEAN terletak di Jakarta dan telah diresmikan sejak tanggal 9 Mei 1981 silam.

Sementara itu, disampaikan dalam buku 'Sejarah SMA/MA Kls XII-IPS' oleh Ignas Kingkin Teja, dkk., terdapat beberapa tujuan didirikannya ASEAN:

Profil 11 negara Anggota ASEAN Lengkap

Sebelumnya anggota ASEAN dikenal terdiri dari 11 negara yang terletak di Asia Tenggara. Namun, merujuk dari laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dikatakan bahwa Timor-Leste secara prinsip telah disetujui untuk masuk sebagai anggota ke-11 dari ASEAN. Momentum tersebut terjadi pada bulan November 2022 lalu di Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN yang berlangsung di Phnom Penh, Kamboja.

Oleh karena itu, kini anggota ASEAN berjumlah 11 negara. Sebagai cara untuk mengenal masing-masing negara secara lebih dekat, berikut ringkasan profil 11 negara anggota ASEAN lengkap yang dirangkum dari laman resmi Sekretariat Nasional ASEAN-Indonesia dan Kemenlu RI.

Negara Indonesia bergabung sebagai anggota ASEAN sejak tanggal 8 Agustus 1967 silam. Berikut profil Indonesia yang termasuk salah satu anggota ASEAN:

Sama seperti Indonesia, Negara Malaysia tercantum sebagai anggota ASEAN sejak tanggal 8 Agustus 1967 lalu. Simak profil Malaysia sebagai anggota ASEAN berikut:

Singapura juga bergabung sebagai anggota ASEAN sejak tanggal 8 Agustus 1967 silam. Berikut profil Singapura secara lengkap:

Kemudian ada anggota ASEAN lainnya yang berasal dari Thailand. Negara yang satu ini juga bergabung sebagai anggota ASEAN sejak tanggal 8 Agustus 1967 silam. Ini profil dari Thailand:

Anggota ASEAN selanjutnya yang bergabung sejak tanggal 8 Agustus 1967 adalah Filipina. Berikut profil singkat mengenai Filipina:

Berbeda dengan negara-negara sebelumnya, Brunei Darussalam baru bergabung sebagai anggota ASEAN pada 8 Januari 1984. Sebagai cara mengenal lebih dekat dengan negara ini, berikut profil Brunei Darussalam:

Anggota ASEAN yang bergabung selanjutnya ada Vietnam. Negara ini resmi tercatat sebagai anggota ASEAN sejak tanggal 28 Juli 1995. Simak profil Vietnam berikut:

Dua tahun setelah Vietnam, Laos akhirnya bergabung sebagai anggota ASEAN di tanggal 23 Juli 1997. Ini profil Laos:

Pada tahun yang sama seperti Laos, Myanmar juga resmi bergabung sebagai anggota ASEAN pada 23 Juli 1997. Berikut profil Myanmar:

Negara terakhir yang bergabung sebagai anggota ASEAN adalah Kamboja. Negara ini resmi tercatat sebagai anggota ASEAN di tanggal 30 April 1999. Ini profil Kamboja:

Timor-Leste menjadi negara termuda yang secara prinsip telah disetujui sebagai anggota ASEAN. Permohonan keanggotaannya ternyata sudah diajukan sejak tahun 2011 silam. Namun, baru disetujui secara prinsip pada November 2022 lalu. Berikut profil Timor-Leste:

Nah, itulah tadi profil 11 negara anggota ASEAN yang dipaparkan secara lengkap. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan detikers, ya.

tirto.id - Panama adalah negara yang terletak di Amerika Tengah. Mereka mempunyai Terusan Panama yang membelah benua Amerika sekaligus menghubungkan Samudera Pasifik dan Samudera Atlantik.

Panama merupakan negara yang berbentuk republik. Mereka berbatasan dengan Laut Karibia di utara, Samudera Pasifik di selatan, Kolombia di timur, dan Kosta Rika di barat.

Jika dilihat di peta, Panama seperti bentuk S. Mereka berada di tengah-tengah antara Amerika Utara dan Amerika Selatan atau selama ini dikenal sebagai Amerika Latin.

Luas wilayah negara Panama adalah sebesar 75.417 km2. Bahasa utama yang digunakan adalah bahasa Spanyol.

Mayoritas pemeluk Katolik Roma, meskipun ada yang Protestan. Agama Santería juga berkembang, yakni campuran Katolik Roma dengan kepercayaan atau adat istiadat tradisional Afrika Barat.

Terusan Panama selesai dibangun pada Agustus 1914 dengan panjang 82km. Seperti layaknya Terusan Suez, Terusan Panama menjadi perlintasan kapal dari Samudra Pasifik ke Atlantik maupun sebaliknya.

Kapal-kapal sudah tidak lagi perlu mengitari Tanjung Horn di Amerika Selatan dan memangkas jarak sejauh 8.000 mil laut (15.000 km).

Sejak beroperasi pada 1914 hingga 1979, Terusan Panama di bawah kendali Amerika Serikat. Mulai 1979, kanal buatan ini diurus Komisi Terusan Panama (gabungan Amerika Serikat dan Panama).

Pemerintah Panama melalui Otoritas Terusan Panama secara penuh mengambil alih Terusan Panama pada 31 Desember 1999.

Dalam catatan Worldometers.info, populasi di Panama hingga 12 November 2023 berjumlah 4.489.923 penduduk atau setara 0,06 persen dari total populasi dunia. Rata-rata usianya 29,3 tahun dan sebanyak 69,6 persen ((3.110.929 jiwa) tinggal di wilayah perkotaan.

Mengenal Mata Uang Euro

Mata uang Euro muncul dari gagasan persatuan ekonomi dan moneter di Eropa, jauh sebelum terbentuknya Komunitas Eropa yang diprakarsai oleh Gustav Stresemann pada tahun 1929.

Pada akhirnya, upaya pertama dalam menciptakan persatuan ekonomi dan moneter antara anggota Masyarakat Ekonomi Eropa (EEC) dilakukan pada tahun 1969 melalui inisiatif Komisi Eropa yang menegaskan pentingnya koordinasi kebijakan ekonomi dan kerja sama moneter yang lebih erat.

Selain sebagai alat pembayaran di sektor bisnis, Euro juga digunakan oleh masyarakat umum dalam transaksi sehari-hari seperti pembelian barang dan jasa.

Penggunaan Euro mempermudah perdagangan antarnegara dan perjalanan ke negara-negara yang mengadopsi Euro sebagai mata uang resmi mereka.

Nilai tukar Euro bersifat fluktuatif, tergantung pada kondisi pasar keuangan global dan ekonomi di negara-negara yang menggunakan Euro.

Perubahan dalam nilai tukar Euro dapat terjadi dalam waktu singkat dan memiliki dampak pada perdagangan dan investasi global.

Euro juga mencerminkan simbol integrasi dan persatuan di Eropa. Penggunaan Euro sebagai mata uang tunggal di negara-negara anggota Uni Eropa menunjukkan kesatuan dan solidaritas di antara mereka.

Simbol mata uang Euro (€) terinspirasi dari epsilon dalam aksara Yunani (), yang merujuk pada tempat kelahiran peradaban Eropa, serta merupakan huruf pertama dalam kata "Eropa." Simbol ini dihiasi dengan dua garis paralel untuk menggambarkan stabilitas Euro.

Apa Mata Uang Panama?

Mata uang yang digunakan di Panama adalah Dolar Amerika Serikat (USD) dan Panama Balboa (PAB).

Menurut Fabian Matos dalam artikel "A Tale of Two Currencies: Panamanian Money vs. United States Money", Panama Balboa sudah digunakan sejak 1904 dan mempunyai nilai sama seperti Dolar Amerika Serikat.

Namun, Panama Balboa beredar dalam bentuk koin saja dan negara tersebut lebih banyak menggunakan uang kertas Dolar AS.

Berbeda dengan Dolar AS yang menampilkan sejumlah tokoh nasional semisal George Washington dan Abraham Lincoln, Panama Balboa berisi gambar lambang negara bersama flora dan fauna asli Panama.

Peta Panama. foto/IStockphoto

Negara Panama beriklim tropis. Suhu rata-rata paling dingin di bawah 78°F (26°C). Namun demikian, terdapat perbedaan antara wilayah di sisi Atlantik dan Pasifik.

Dikutip dari laman Britannica, Pantai Karibia mendapatkan curah hujan rata-rata 60-140 inci (1.500-3.550 mm) per tahun. Sedangkan wilayah Pasifik yang lebih padat penduduknya menerima 45-90 inci (1.140-2.290 mm).

Hutan hujan tropis ada di sepanjang di lereng Karibia, sedangkan sabana (padang rumput tropis) lebih umum ditemukan di bagian selatan, antara Pegunungan Tabasará dan garis pantai Pasifik.

Lereng gunung di Panama juga menciptakan tiga zona iklim. Pertama, zona panas yang rendah di ketinggian di bawah 2.300 kaki (700 meter).

Kedua, zona sedang, pada ketinggian mulai dari 2.300 hingga 4.900 kaki (700 hingga 1.500 meter). Ketiga, zona dingin dan sangat dingin, terletak di atas 4.900 kaki.

Setiap zona memiliki karakteristik pertumbuhan tanaman dan hasil panen. Kakao dan pisang diproduksi di dataran rendah yang panas. Sementara kopi ada di zona sedang.

Presiden Panama saat ini adalah Laurentino Cortizo Cohen. Ia lahir di Panama pada 30 Januari 1953.

Setelah menyelesaikan pendidikan di Colegio La Salle, Nicaragua, Cortizo melanjutkan ke University of Norwich, AS, mengambil jurusan Administrasi Bisnis. Laurentino Cortizo meraih gelar PhD di University of Texas bidang Perdagangan dan Pemasaran Internasional.

Menukil laman Konsulat Jenderal Panama di Marseille, 4 pilar yang menjadi andalan Cortizo dalam memimpin Republik Panama adalah pemerintahan yang bersih serta aturan hukum, hukum dan ketertiban.

Kemudian perekonomian yang kompetitif dan menghasilkan lapangan kerja serta memerangi kemiskinan dan ketidaksetaraan.

Laurentino Cortizo berasal dari Democratic Revolutionary Party. Ia akan mengakhiri jabatan di The Palace of Herons (istana presiden Panama) pada 1 Juli 2024 setelah menjabat sejak 1 Juli 2019.

Baca juga artikel terkait

atau tulisan lainnya dari

tirto.id - Pendidikan

Kontributor: Beni JoPenulis: Beni JoEditor: Dhita Koesno

TINDAK PIDANA MATA UANG

Agung Fahrizal Imam (2324)

MAHASISWA SEKOLAH TINGGI HUKUM MILITER “AHM-PTHM”

Dalam hal penentuan nilai uang, secara umum, terdapat tiga jenis uang, yaitu: uang kartal, uang giral dan uang elektronik (electronic money). Namun demikian secara umum hal yang terjadi dalam praktik adalah penentuan nilai intrinsik dari uang itu sendiri, sehingga valuasinya juga ditentukan oleh pasar seperti misalnya penentuan nilai dalam uang virtual atau uang kripto (cryptocurrency). Akibatnya dalam hal penentuan nilai pada suatu mata uang digunakan oleh sebagian orang sebagai bentuk dari pertukaran (barter), selain sebagai alat pembayaran sebagaimana yang telah ditentukan undang-undang.

Dalam hukum positif, salah satu bentuk uang yang diakui adalah uang elektronik sebagimana diatur di dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik (selanjutnya disingkat PBI Uang Elektronik). Didalam PBI Uang Elektronik jenisnya yang dikenal hany ada dua, yaitu yang berbasiskan server dan yang berbasiskan chip. Apabila merujuk pada definisi yang dibuat oleh World Bank, uang kripto disebut dengan terminologi uang virtual/uang kripto (cryptocurrency). Pandangan pendapat World Bank juga disepakati oleh Bank Sentral Uni Eropa, sehingga secara rumpun, uang kripto berbeda dengan uang elektronik (fiat money). Dengan demikian maka uang elektronik berbeda dengan uang virtual. Akan tetapi apabila ditempatkan pada genus definisi, keduanya adalah uang digital.

Tindak pidana mata uang berbeda dengan tindak pidana pencucian uang. Dalam literatur hukum positif Indonesia, pembahasan tentang tindak pidana mata uang masih sangat terbatas, bahkan tesis, dan disertasi yang membahas masalah ini sangatlah langka. Penulis coba menelusuri jurnal online yang membahas masalah ini pun tidak banyak. Literatur yang banyak ditulis adalah tentang tindak pidana pencucian uang. Padahal dengan perkembangan mata uang elektronik, maka pengaturan tindak pidana mata uang tidak cukup hanya mengandalkan undang-undang yang ada termasuk undang-undang informasi dan transaksi elektronik.

Undang-Undang No. 7 tahun 2011, tidak memberikan definisi tentang tindak pidana mata uang. Namun dalam Penjelasan Umum Undang-Undang No. 7/2011 tentang Mata Uang, disebutkan bahwa kejahatan terhadap Mata Uang, semakin merajalela dalam skala yang besar dan sangat merisaukan terutama dalam hal dampak yang ditimbulkannya yang dapat mengancam kondisi moneter dan perekonomian nasional.

Dalam artikel ini, penulis memaparkan tiga jenis tindak pidana mata uang yang diatur dalam Pasal 9-13 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, Pasal 244-252 KUHP, dan Pasal 33-41 Undang-Undang 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang no. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Kelahiran UU No. 1 Tahun 1946 dalam rangka melindungi kedaulatan Republik Indonesia dari perpecahan, membangkitkan semangat nasionalisme dan melindungi tumpah darah Indonesia. Ada tiga hal besar yang diatur dalam UU ini yaitu soal mata uang, soal bendera dan soal kabar bohong/kabar tidak pasti yang menimbulkan keonaran atau huru-hara. Selain itu, kelahiran UU No. 1 Tahun 1946 juga sebagai adaptasi terhadap KUHP peninggalan Belanda dan mengisi kekosongan KUHP tersebut.

Pasal 244 mengatur tentang siapa saja yang meniru atau memalsu mata uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu. Jadi, ketika seseorang mengumpul uang asing dan menggandakan atau memperbanyak (misalnya di fotocopi) lalu mengedarkan maka telah terpenuhilah unsur pasal ini. Namun jika dia hanya melakukan fotocopy selembar uang asing, dan bermaksud menyimpannya saja dan tidak mengedarkannya maka belum terpenuhi unsur pasal ini.

Dalam Pasal 245 ada dua macam delik yang diatur yaitu sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu yang dia sendiri memalsunya atau pada waktu diterima diketahuinya tidak asli atau dipalsu. Kedua, menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang atau uang kertas palsu.

Pasal 249 mengatur tentang perbuatan yang dengan sengaja mengedarkan uang tidak asli atau palsu. Misalnya seseorang menerima uang palsu dari orang lain dan dia tahu uang itu palsu, lalu mengedarkan uang tersebut atau membelanjakan uang tersebut. Namun jika orang tersebut tidak mengetahui uang tersebut adalah uang palsu dan mengedarkannya atau membelanjakannya maka orang tersebut tidak bisa dipidana dengan pasal ini.

Pasal 250 KUHP secara khusus mengatur seseorang yang memiliki atau mempunyai persediaan bahan atau benda untuk memalsu uang. Dalam hal ini yang dilarang adalah mempunyai persediaan bahan atau benda untuk memalsu uang. Pada kondisi demikian, yang dilarang adalah membuat mempunyai persediaan untuk memalsu, meniru atau mengurangi nilai mata uang.

Pasal 250 bis, tidak secara khusus mengatur tentang jenis tindak pidana pemalsuan mata uang, tetapi mengatur tentang pidana tambahan yaitu berupa perampasan, baik mata uang yang dipalsukan maupun bahan untuk membuat uang palsu. Pasal 251, yang ingin dilindungi dari delik ini adalah agar penerima tidak tertipu mengira kepingan itu adalah uang. Pasal ini kurang penting sekarang ini karena mata uang (koin) sekarang tidak dibuat dari logam mulai.

Pasal 38 mengatur tentang pemberatan pidana yang dilihat dari subjek hukumnya yaitu Pegawai Bank Indonesia atau Pegawai Percetakan Rupiah. Selain mengancam dengan pemberatan jika dilakukan secara terorganisir diikuti dengan dngan kejahatan terorisme atau yang mengganggu perekonomian nasional. Pasal 39 telah memasukkan kejahatan korporasi dalam tindak pidana mata uang. Ini menutup kelemahan dari undang-undang sebelumnya yang tidak menjadikan korporasi sebagai subjek hukum. Pada Pasal 40 juga mengatur tentang pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda dengan pengaturan yang lebih terukur, yaitu setiap pidana denda 100 juta disamakan dengan pidana kurungan 2 bulan. Pasal 41 mengatur tentang jenis tindak pidana, dimana Pasal 33 dan 34 dikualifikasikan sebagai pelanggaran sementara Pasal 35-37 dikualifasikan sebagai kejahatan.

Kejahatan pemalsuan dan pengedaran mata uang kertas merupakan kejahatan yang serius karena selain bertujuan untuk memperkaya diri secara ekonomi, pemalsuan tersebut dapat juga bertujuan untuk menghancurkan perekonomian negara secara politis. Disamping itu kejahatan tersebut semakin lama semakin canggih karena dengan kemajuan teknologi yang ada, masyarakat yang ingin memperoleh kekayaan denga cepat akan melakukan kejahatan yang dimaksud dengan cara yang paling baru. Dalam upaya menangkal peredaran uang rupiah palsu di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan Sosialisasi/penyuluhan tentang ciri-ciri keaslian uang rupiah kepada masyarakat yang di dalam pekerjaannya sehari-hari selalu berhubungan dengan fisik uang.

Sementara itu, tindak pidana mata uang yang ada dalam Pasal 33-41 Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang merupakan delik yang melarang menggunakan mata uang selain rupiah dalam transaksi untuk tujuan pembayaran atau kewajiban lainnya. Undang-undang ini juga mengancam setiap orang yang menolak rupiah sebagai alat pembayaran. Ketentuan lainnya memiliki kemiripan dengan pasal-pasal yang ada dalam Pasal 244-252 KUHP seperti memalsu rupiah, meniru atau merusak rupiah.

Diharapkan dalam penggunaan mata uang sebaiknya menggunakan mata uang yang sah yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Dipedomani aturan-aturan lain yang mengatur tentang mata uang.

Pemerintah perlu menyiapkan sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera. dalam hal ini, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah perlu mengadakan kerja sama dengan masyarakat. Dalam kasus pemalsuan dan pengedaran mata uang kertas, sikap dan sifat masyarakat memegang kunci penting. Kesadaran masyarakat akan tindak pidana tersebut perlu diperbaiki. Sehingga bila masyarakat menemukan mata uang kertas palsu, mereka cenderung akan melaporkan kepada pihak yang berwajib dari pada membelanjakannya. Pada akhirnya, mata uang kertas palsu yang beredar di masyarakat dapat ditekan.