Cara Berhenti Judi Menurut Islam

Mensyukuri Segala Nikmat

“Sesungguhnya jika kamu bersyukur , pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku) maka sesungguhnya adzab-Ku sangat pedih” (Q.S Ibrahim : 7)

Kita hendaknya senantiasa mensyukuri nikmat dan rezeki yang telah diberikan Allah SWT kepada umatnya. Adapun rezeki dari Allah SWT , harus senantiasa kita syukuri dan nimati. sungguh kenikmatan yang diberikan oleh Nya sangat banyak dan sangat berarti , dan kita sebagai manusia wajib untuk mensyukurinya.

Sumber : Sajian Utama Majalah Yatim Mandiri Edisi Mei 2012

Bertaubat Dari Segala Perbuatan Dosa

Saatnya mendekat dan selalu berikhtiar kepada-Nya. Jauhkanlah diri dari perbuatan yang dilaknat oleh Allah SWT. Jika kita bertaubat, Insya Allah pintu rezeki pun juga dapat terbuka lebar.

Ada Penentuan Menang-Kalah

Penentuan menang-kalah di sini juga menjadi salah satu kriteria judi. Adapun bentuk permainan, lomba, atau undian yang digunakan bisa beragam. Ada yang mensyaratkan bahwa setiap yang bertaruh ikut terlibat dalam sebuah permainan untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah, ada yang tidak.

Bisa berupa lomba adu tenaga, kecerdasan, kreatifitas, dan masih banyak lagi. Intinya yang penting ada kegiatan atau aktifitas sebagi penentu siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Judi pertandingan sepak bola misalkan, bisa jadi setiap yang bertaruh terlibat dalam pertandingannya. Dengan cara membentuk tim sepak bola yang terdiri dari belasan orang, kemudian melakukan beberapa pertandingan dengan tim lainnya untuk sampai ke final, dan di pertandingan final lah ditentukan siapa pemenang dan siapa yang kalah.

Atau bisa juga tidak terlibat, karena memang tidak ikut mendaftar dan membuat tim sepak bola, judi yang dilakukan hanya bertaruh menjagokan tim mana yang menang di akhir turnamen, atau tim siapa yang menang ketika misalkan tim A vs tim B.

Lagi-lagi         sebenarnya intinya           adalah           untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Bentuknya apa dan bagaiman bukan menjadi patokan. Karena kalau tidak ada sistem penentuan menang-kalah, dimana misalkan semua peserta berhak mendapatkan harta yang dipertaruhkan, maka tidak bisa disebut judi.

Yang Dipertaruhkan Berupa Harta

Juga tidak bisa dikatakan judi apabila yang dipertaruhkan bukan termasuk harta atau barang berharga. Dan ini banyak jenisnya, bisa uang, tunai atau pun non-tunai, emas, perhiasan, rumah, kendaraan, dan sebagainya sekalipun nilainya tidak besar. Atau yang dipertaruhkan tetap berupa harta, tetapi bukan dalam bentuk judi, melainkan sayembara, maka hal ini dibolehkan.

Sayembara di zaman milineal seperti sekarang ini yang paling lumrah adalah sayembara target penjualan. Ilustrasinya begini, sebuah perusahaan otomotif membuat target minimal penjualan yang harus dicapai oleh semua para sales representatif nya dengan iming-iming bonus.

Siapa pun yang bisa mencapai target minimal penjualan maka dia akan mendapatkan bonus yang di janjikan atau ‘dipertaruhkan’, dan apabila melebihi target minimal, maka bonus yang akan diterimanya pun akan semakin besar.

Berlomba-lomba lah para sales tadi untuk bisa mencapai target penjualan yang ditentukan oleh perusahaan tempat mereka bekerja, paling tidak mencapai target minimal.

Nah, pertaruhan yang seperti ini dihalalkan sekalipun lagi-lagi yang diperebutkan adalah harta dengan nominal tertentu. Namun, karena ini sayembara yang dalam istila arabnya disebut ju’alah dan hukum halal, maka sah-sah saja para sales tadi berlomba-lomba untuk mendapatkan bonus yang dipertaruhkan.

Lalu kalo bukan harta apa? Memang bisa? Ada?

Jawabannya, ya macam-macam, bisa dan ada.

Sebagai contoh, yang dipertaruhkan bukan harta melainkan berupa kesempatan, hak atau sejenisnya. Artinya siapa yang menang dalam lomba atau undian, dia lah yang akan mendapatkan suatu kesempatan atau hak.

Nah, diantara judi atau mengundi yang halal adalah undi-mengundi yang pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW, misalnya adalah mengundi siapa yang berhak untuk mengumandangkan adzan dan untuk mendapatkan barisan di saf terdepan dalam sholat.  :عٰنْ أبي هُريْ رةٰ: أنَّ رسُولٰ الَّلِّ صٰلى اللهُ عٰليْهِ وٰسٰلمٰ قالٰ

«لوْ يٰ عْلمُ الناسُ مٰا فِ الن دٰاءِ وٰالصَّ فِ الۡوَِّل، ثَُّ لْٰ يَِٰدُوا إلََّّ أنْ يسْتهِمُوا عٰليْهِ لَّسْت هٰمُ وا

“Dari Abi Hurairah, Rasulullah SAW bersabda : Jikalau seandainya orang-orang tahu (betapa besarnya) keutamaan mengumandangkan adzan dan (berdiri)di saf pertama, kemudian mereka tidak bisa mendapatkannya kecuali dengan cara mengundi, pastilah mereka akan mengundinya. (HR. al-Bukhari)

Begitu juga mengundinya Nasbi Muhammad SAW terhadapa para istrinya, siapa diantara mereka yang berhak untuk ikut pergi atau safar bersamanya.

عٰنْ عٰائشٰةٰ رضِيٰ الَّلُّ عٰنْ هٰا، قالتْ  : كٰانٰ رسُولُ الَّلِّ صٰلى اللهُ عٰليْهِ وٰسٰلمٰ إذٰا أرادٰ سٰفٰرا أقْ رعٰ بيّْٰ نسٰائهِ، فأي تُ هُنَّ خٰرجٰ سٰهْمُهٰا خٰرجٰ بِِا مٰعٰهُ

“Dari Aisyah r.a. dia berkata, bahwa Nabi Muhammad SAW apabila beliau hendak bepergian jauh, beliau senantiasa membuat undian diantara para istrinya, siapa yang keluar namanya dalam undian itu, maka dia akan pergi bersamanya. (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Nah, itulah bentuk-bentuk undian tetapi bukan judi, karena memang tidak ada unsur perjudian sama sekali di dalamnya, dalam hal ini yaitu menggunakan uang sebagai taruhan. Karena yang menjadi taruhannya adalah mendapatkan kesempatan atau hak.

Ada Pihak Yang Bertaruh

Namanya juga judi, elemen utama yang pasti ada ya para penjudi, orang atau pihak yang bertaruh, dua atau lebih yang kesemuanya terlibat dalam pertaruhan dan permainan yang menentukan menang-kalah.

Kalau hanya ada satu pihak atau beberapa pihak yang bertaruh, maka bukan judi namanya. Karena tidak bisa dikatakan judi kecuali semua pihak yang terlibat ikut bertaruh.

Contoh, judi tebak skor, biasanya judi-judi semacam ini menemukan momentnya pada saat ada event turnamen sepak bola besar, biasanya ketika piala dunia. Para pesertanya umumnya para anak muda atau remaja, entah pelajar sekolah, SMP/SMA, mahasiswa, atau remaja-remaja kampung.

Mereka  diharuskan   menebak  skor suatu pertandingan, sebut lah Brazil vs Argentina, setiap orang dimintai uang taruhan yang sama nominalnya, katakan 10K, siapa yang sesuai tebakan skor dengan hasil pertandingan, maka dia lah yang berhak mendapatkan semua uang taruhan.

Kalau yang ikut 10 orang, tinggal dikalikan saja. Semakin banyak yang ikut, semakin besar pula uang taruhan yang bisa didapat. Namun kalo ada satu saja yang ikut tetapi tidak turut serta bertaruh, kemudian siapa pun yang menang alias tebakannya sesuai maka uang yang terkumpul diberikan ke satu pihak tadi, maka ini bukan taruhan namanya.

Pemenang Mendapatkan Harta Taruhan

Yang terakhir dan  yang paling diharapkan dan dinanti-nanti oleh mereka-mereka yang bertaruh adalah  yang menang berhak mendapatkan harta taruhan atau  harta yang kalah.

Terlebih kalau harta atau hadiah taruhan nilainya sangat besar, maka segala daya-upaya pasti dikerahkan oleh semua yang bertaruh untuk bisa mendapatkannya.

Pada sisi inilah salah satu sebab mengapa judi diharamkan, karena memakan harta pihak lain dengan cara yang diharamkan.

Lho, tapi kan mereka yang bertaruh setuju kalau mereka kalah ya konsekuensinya mereka akan kehilangan hartanya? Harusnya halal, kenapa diharamkan? Mungkin akan timbul pertanyaan seperti itu.

Sekilas sih memang terlihat setuju dan alasan ini bisa dibenarkan karena saling meridhoi. Tapi ternyata semua itu hanya karangan belaka, karena siapa pun orang yang bertaruh, pada hakikatnya dia tidak akan pernah mau kehilangan hartanya, yang diinginkan adalah menang dan harta lawannya menjadi miliknya.

Sumber: Luky Nugroho, Judi Terselubung, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018.

HUKUM JUDI SABUNG AYAM MENURUT ISLAM bertujuan untuk menganalisis potensi pasar, aspek teknis, dan finansial dalam pengembangan produksi yoghurt. HUKUM JUDI SABUNG AYAM MENURUT ISLAM Penelitian ini mencakup evaluasi sumber daya yang tersedia, biaya produksi, serta strategi pemasaran yang dapat diterapkan.

Banyak orang yang menginginkan kemakmuran dan kekayaan dalam hidupnya. Namun , tidak semua orang mengetahui bagaimana caranya agar dapat meraih kekayaan tersebut. Tak jarang , manusia menggunakan berbagai cara agar memperoleh kekayaan dengan jaan yang buruk, seperti menipu , korupsi, mencuri dan sebagainya . Padahal, apalah arti kekayaan itu, bila kekayaannya tidak berkah, yang berakibat merasa tidak bahagia dan selalu gelisah.

Oleh karena itu, alangkah baiknya bila cara untuk mendap atkan kekayaan tersebut ditempuh dengan cara yang baik. Berikut ini, cara menjadi kaya menurut Islam :

Segera Tunaikan Zakat dan Sedekah

“Barangsiapa membawa amal yang baik maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya..” (Q,S Al An’aam : 160)

Hal ini jelas menunjukkan bahwa sedekah sangat bernilai harganya. Sedekah kepada orang bernilai 10, kepada orang yang kita kenal bernilai 100, kepada sanak sudara bernilai1000. Tunaikan zakat. Semakin kita banyak memberi , Insya allah kita juga akan semakin banyak menerima rezeki dari Allah SWT

Mencari Rezeki Dari Yang Halal

Carilah rezeki yang halal dalam hidup, karena dengan kekayaan yang halal maka akan menentramkan hati kita juga. Sebaliknya, jika kita tidak mendapatkannya dengan sesuatu yang halal, maka biasanya akan membuat hidup kita di masa yang akan datang menjadi penuh masalah.

Bekerja Dengan Hati Yang Qana’ah.

Hal tersebut menunjukkan bahwa sesuatu yang berleb89han itu memang tidak baik. Sesuatu yang instan itu jarang bertahan lama , ataupun sering mengalami kegagalan. Jadi, carilah rezeki dengan bekerja dan hati yang tulus , ikhlas.

Menyambung Tali Silaturahmi

Sering-seringlah berkunjung ke sanak saudara, baik saudar dekat maupun jauh. Karena silaturahmi akan melancarkan pintu rezeki bagi setiap umat yang menjalaninya.